7 Sengketa Pileg di Riau Mulai Sidang di MK, 3 Pemohon Tak Hadir

  • Ahad, 14 Juli 2019 - 20:02:06 WIB | Di Baca : 1019 Kali

SeRiau - Tujuh permohonan  Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemaren, Jumat 12/07/2019. Dalam Sidang Pendahuluan itu, Tiga Permohonan yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai  Garuda batal hadir. 

Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau bersama empat orang anggota lainnya yang hadir saat itu atas dasar penugasan dari Bawaslu RI untuk menyampaikan keterangan tertulis di MK.

Sidang pendahuluan yang dilksanakan di gedung MK RI jalan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat tersebut diadili oleh tiga orang hakim. Agenda sidang dalam dihari pertama adalah membacakan isi permohonan dari pemohon serta mengesahkan alat bukti dari pemohon.

Untuk perkara dari Riau  dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Dikatakan oleh Rusidi Rusdan, bahwa dari Riau ada tujuh permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan perkara PHPU ke MK. Diantaranya Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 (satu) permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu)," katanya.

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskioun belum mendapat rekomendasi dari DPP Partai akan tetapi penasehat hukum prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan  surat rekomendasi dari DPP nya," ungkapnya.

Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK. Rls





Berita Terkait

Tulis Komentar