Dapat Grasi Dari Presiden Jokowi, WNA Kanada Terpidana Kasus Pencabulan Anak Bebas

  • Jumat, 12 Juli 2019 - 23:18:05 WIB | Di Baca : 1142 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada pada Rabu (19/6) lalu.

Grasi tersebut tercantum pada KEPRES RI Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 209 berupa pengurangan pidana.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, mantan guru Jakarta International School (JIS) itu telah bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (21/6).

"Sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019. Neil Bantlemen mendapat grasi dari Presiden berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan," ucap Ade Kusmanto kepada Kantor Berita RMOL, Jumat (12/7).

Selain pengurangan pidana, Neil juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta. "Dendanya juga sudah dibayar yang bersangkutan," jelasnya. 

Menurut Ade, setelah Keputusan Presiden tersebut keluar, pihak Lapas Cipinang, Jakarta Timur langsung membebaskan Neil dengan melimpahkan berkas dan Neil kepada imigrasi.

"Menurut keterangan Kabid Pembinaan Lapas Cipinang, Muda Husni bahwa Neils bebas diserahterimakan dengan pihak Imigrasi dan langsung dikembalikan ke negaranya," tandasnya.

Neil dipenjara pada 2015 lalu karena diputus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak TK di sekolah tersebut. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar