KPK Amankan Uang Rp3,5 Miliar dari Kamar Gubernur Kepri

  • Jumat, 12 Juli 2019 - 21:38:20 WIB | Di Baca : 1109 Kali

SeRiau - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari hasil penggeledahan rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Uang tersebut ditemukan dalam kamar Nurdin Basirun di rumah dinasnya.

"Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019) malam.

Ia merincikan, uang yang disita tim KPK dari hasil penggeledahan itu mencapai Rpp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134. 711. Uang itu, kata Febri, ditemukan di dalam ransel, kardus, hingga paper bag.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 miliar, USD33.200 dan SGD134.711," katanya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap izin proyek reklamasi di Kepri, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 10 Juli 2019.

Mereka ialah Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. Semuanya sudah ditahan untuk memudahkan penyidikan. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar