Gubernur Kepri Diduga Terima 11 Ribu Dolar Singapura Secara Bertahap

  • Jumat, 12 Juli 2019 - 00:28:58 WIB | Di Baca : 1086 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sedikitnya 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta yang bernama Abu Bakar (ABK).

Uang suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri pada kurun waktu tahun 2018-2019.

"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan EDS (Edy Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7). 

Nurdin diduga menerima uang suap dari Abu Bakar maupun melalui Edy secara bertahap. Pada (30/5), sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Kemudian pada (31/5) terbit izin prinsip reklamasi untuk pihak swasta Abu Bakar untuk luas area sekitar 10,2 hektare.

Selanjutnya pada (10/7), Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono selaku Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri. 

Basaria menambahkan, selain suap izin reklamasi di Kepri, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri, yakni kepada Nurdin.

Adapun terkait besaran penerimaan gratifikasi tersebut tercatat sebanyak SGD 43.942 dolar Singapura, 5.303 USD, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan mata uang pecahan rupiah sebesar Rp 132.610.000.

"Diduga uang tersebut terkait dengan penerimaan gratifikasi jabatan Kepala Daerah di Kepri," ucap Basaria.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.

Kasus ini bermula saat tim KPK melakukan OTT pada Rabu (10/7) kemarin dan menjaring sedikitnya tujuh orang dari berbagai unsur. Diantaranya mulai dari unsur Kepala Daerah tingkat provinsi (Gubernur), Kepala Dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, PNS, hingga pihak swasta.

Gubernur Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar