KPK Sebut Nurdin Muluskan Izin 'Resort' di Hutan Lindung

  • Jumat, 12 Juli 2019 - 00:06:29 WIB | Di Baca : 1076 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan kasus yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait dengan pembangunan resort di kawasan hutan lindung.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepri.

Keberadaan Perda ini, kata Basaria, nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, setidaknya ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi dan diakomodir dalam RZWP3K Provinsi Kepri.

"Pada Mei 2019, ABK (Abu Bakar) mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Nurdin Basirun meminta Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap untuk membantu Abu Bakar. Hal itu dilakukan agar upaya izin yang diajukan Abu Bakar segera disetujui.

"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberitahu ABK (Abu Bakar) supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Basaria, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy tidak berdasarkan analisis apapun. Ia, kata Basaria, hanya melakukan copy pastedari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya. 

Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy dalam beberapa kali kesempatan. Penerimaan pertama terjadi pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar Sin$5.000 dan Rp45 juta. Esok harinya, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

"Pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar Sin$6.000 kepada NBA melalui BUH," ujar Basaria.

Atas perbuatannya Nurdin disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Budi dan Edy disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Abu Bakar sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar