Sektor Perizinan Ternoda Suap Lagi, KPK Ingatkan Pesan Jokowi

  • Kamis, 11 Juli 2019 - 23:59:19 WIB | Di Baca : 1131 Kali

SeRiau - Sektor perizinan kembali ternoda kasus suap setelah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun diduga menerima suap untuk memberikan izin reklamasi. KPK mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa sektor perizinan sebagai salah satu fokus Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi.

"Perizinan juga menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Basaria mengatakan ada tiga fokus dalam Stranas Pencegahan Korupsi. Selain sektor perizinan dan tata niaga, fokus lainnya adalah keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Basaria mengatakan sektor perizinan jadi fokus Stranas Pencegahan Korupsi agar investasi di daerah berkembang. Masalah perizinan jadi fokus karena kerap disalahgunakan kepala daerah.

"Pembenahan perizinan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan pengembangan investasi di daerah dan bukan menjadi ajang mengeruk keuntungan untuk kepentingan tertentu," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Sedangkan Abu Bakar sebagai swasta ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar agar memberi izin reklamasi di Tanjung Piayu untuk dibangun resor seluas 10 hektare. Padahal lokasi reklamasi tersebut diketahui sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.

Nurdin lalu memerintahkan anak buahnya, yaitu Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, membantu Abu Bakar. Dalam prosesnya, ada seorang bernama Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri memberi tahu Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.

"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberi tahu ABK, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya," ucap Basaria.

Atas hal itu, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Selain itu, Nurdin rupanya diduga menerima gratifikasi. Hal itu diketahui KPK dari temuan sejumlah uang di rumahnya dalam beberapa mata uang yang totalnya sekitar Rp 600 juta.

Sementara itu, soal Stranas Pencegahan Korupsi sudah diatur dengan jelas di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Jokowi mengatakan, dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi, terkandung semangat agar Indonesia bebas dari korupsi. Namun, menurutnya, stranas tersebut hanya menjadi dokumen berdebu jika tidak dilaksanakan.

"Saya apresiasi gerak cepat Timnas Pencegahan Korupsi untuk pastikan Stranas, Stratengi Nasional Pencegahan Korupsi, segera kita laksanakan. Stranas pencegahan korupsi sudah dituangkan dan saya sudah tanda tangani Perpres 54 Tahun 2018 pada Juni 2018," kata Jokowidalam sambutannya saat menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melaporkan hasil penyusunan kegiatan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3).

"Tapi yang namanya strategi hanya dokumen berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Sekali lagi, bahwa strategi hanya jadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakan," lanjutnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar