Kontrak Politik Jokowi dan Dana Talangan Lapindo

  • Kamis, 11 Juli 2019 - 08:58:47 WIB | Di Baca : 1203 Kali

SeRiau - Lantang, begitulah suara Joko Widodo (Jokowi) di hadapan masyarakat korban semburan Lumpur Lapindo, saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) akhir Mei 2014 lalu. 

Berapi-api, mantan walikota Solo yang saat itu mengenakan baju kampanye kotak-kotak kebesarannya tersebut mengatakan bahwa negara harus hadir dalam membantu masyarakat korban semburan LumpurLapindo mendapatkan haknya.

Apalagi, bencana sudah berlangsung delapan tahun. 

"Saya sekarang sudah melihat sendiri Lumpur Lapindo, saya juga sudah mendengar apa yang dimaui rakyat. Dan yang ingin saya sampaikan di sini, yang penting adalah dalam kasus seperti ini, negara harus hadir sebagai representasi rakyat. Kalau negara absen, berarti melupakan rakyat," katanya waktu itu.

Jokowi tak berbicara panjang lebar soal kehadiran negara yang diucapkannya tersebut. Yang pasti setelah pernyataan tersebut, Jokowi waktu itu membuat janji penting bagi masyarakat korban Lumpur Lapindo.

Melalui sebuah kontrak politik yang ditandatanganinya saat itu, ia berjanji akan membantu korban Lumpur Lapindo mendapatkan hak ganti rugi atas tanah dan harta benda yang tenggelam dan rusak akibat lumpur panas yang menggenangi tanah kelahiran mereka.

Skema ganti rugi yang ditawarkan dalam kontrak politik tersebut adalah dana talangan. Jokowi berjanji jika ia berhasil terpilih menjadi presiden, pemerintahannya akan menyediakan dana talangan untuk masyarakat korban semburan Lumpur Lapindo.

Setelah dilantik jadi presiden pada 20 Oktober 2014 lalu, Jokowi langsung tancap gas. Ia langsung memenuhi janji politik terhadap masyarakat korban Lumpur Lapindo tersebut.

Pada 18 Desember 2014, atau dua bulan setelah dilantik, Sang Presiden langsung mengumpulkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto untuk membahas penyelesaian ganti rugi korban Lumpur Lapindo.

Keputusan penting dari pertemuan tersebut; menuntaskan pembayaran ganti rugi untuk korban Lumpur Lapindo sebelum 2015. Penuntasan pembayaran dilakukan dengan menalangi sisa kewajiban ganti rugi sebesar Rp781 miliar yang menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya dengan menggunakan dana APBN Perubahan 2015.

Sebagai jaminan atas talangan yang diberikan pemerintah tersebut, Lapindo harus menyerahkan aset mereka di 80 persen area terdampak kepada pemerintah. Total aset diperkirakan bernilai Rp3,03 triliun.

Menteri Keuangan saat itu Bambang Brodjonegoro mengatakan skema dana talangan dipilih agar masyarakat yang kehilangan aset dan pemukiman akibat bencana tersebut bisa cepat mendapatkan ganti rugi. 

Maklum, walau bencana Lumpur Lapindo sudah menenggelamkan sekitar 30 pabrik, 21.

260 rumah dan merugikan 40 ribu jiwa, sejak Mei 2006 lalu, banyak masyarakat dan pengusaha yang jadi korban bencana tersebut yang belum mendapatkan ganti rugi.

"Saya lupa detilnya. Intinya pemerintah berikan talangan agar masyarakat yang kehilangan aset pemukiman bisa diganti," katanya kepada CNNIndonesia, Selasa (9/7).

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut pada Juli 2015, pemerintah membuat perjanjian dengan Lapindo Brantas Inc. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebagai wakil pemerintah dan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Sutisna dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam sebagai wakil dari perusahaan.

Ada pula Nirwan Bakrie saat acara perjanjian itu di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Perjanjian sebagaimana diuraikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, berisi beberapa poin penting. Pertama, besaran dana talangan sebesar Rp781,68 miliar.

Kedua, bunga pinjaman dana talangan sebesar 4,8 persen per tahun. Ketiga, jangka waktu pengembalian selama empat tahun terhitung sejak tanda tangan perjanjian dilakukan.

Keempat, jika sampai dengan jangka waktu perjanjian, Lapindo Brantas Inc tidak melunasi dana talangan yang sudah dibayarkan pemerintah untuk membayar ganti rugi korban Lapindo tersebut, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo yang nilainya Rp2,797 triliun beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya pemerintah.

Meskipun demikian sampai dengan Juni 2019, atau sebulan menjelang batas waktu bayar utang habis, Lapindo belum banyak melaksanakan isi perjanjian. Berkaitan dengan utang dana talangan, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Lapindo Brantas baru mengganti dana talangan atau mengangsur Rp5 miliar.

Cicilan pembayaran tersebut dibayar pada Desember 2018 lalu. Dengan kondisi tersebut artinya, Lapindo baru membayar 0,64 persen dari total kewajibannya.

Direktur Bakrie Group Anindya Novyan Bakrie kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/4) lalu mengatakan kelompok usahanya tetap berkomitmen melunasi utang dana talangan kepada pemerintah sebelum waktu habis.

"Jangankan jumlah yang dari pemerintah, yang di luar pemerintah jumlahnya sudah triliunan, dan itu datang dari dana private group (dana internal) saja dibayar. Jadi, memang komitmennya dari awal sama," katanya.

Anin tak menjelaskan secara pasti bagaimana pelunasan dilakukan. Tapi yang pasti, Lapindo Brantas melalui keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna mengatakan akan membayar utang dana talangan dengan menggunakan piutang sebesar US$128,24 juta atau setara Rp1,9 triliun.

Piutang tersebut kata mereka, berasal dari dana talangan perusahaan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan Lumpur Lapindo selama periode 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007. Mereka mengklaim keberadaan piutang tersebut telah diketahui BPKP pada saat melakukan audit khusus terhadap pembukuan Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018 lalu.

Mereka juga mengklaim piutang telah diverifikasi SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada September 2018.

Faruq dan Benjamin mengatakan skema pembayaran utang tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan 19 Juni 2019 lalu. Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta sementara itu ketika dimintai tanggapannya atas usulan tersebut sampai saat ini belum dikonfirmasi.

Cuma beberapa waktu lalu, ia mengisyaratkan pemerintah akan menolak usulan tersebut. Dasarnya, pemerintah menilai klaim Lapindo bahwa utang dana talangan mereka bisa ditukar guling dengan piutang Rp1,9 triliun yang digunakan untuk penanggulangan lumpur Lapindo selama periode 2006 sampai 2007 dalam bentuk cost recovery tidak valid.

Pihaknya menilai cost recovery hanya bisa diberikan kalau proyek pengeboran sudah berproduksi dan diklaim dalam jangka waktu kontrak yang sama.

"Jadi Kementerian Keuangan sampai saat ini masih meminta Lapindo melunasi kewajibannya," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar