MA Persilakan KPK Ajukan PK atas Putusan Kasasi Syafrudin Temenggung

  • Selasa, 09 Juli 2019 - 20:04:11 WIB | Di Baca : 1129 Kali

SeRiau - Mahkamah Agung ( MA) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan peninjauan kembali ( PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafrudin Arsyad Temenggung.

Sebelumnya MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafrudin. Dalam amar putusannya, MA memutus bebas Syafrudin.

"Silakan saja, itu kan haknya setiap warga negara, untuk mengajukan upaya hukum (PK)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Ia mengatakan, MA pasti menerima, memeriksa, dan mengadili PK yang diajukan KPK. Sebab, MA tak boleh menolak perkara yang diajukan.

Ia pun meminta semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi putusan hukum yang dikeluarkan MA.

"Mahkamah Agung akan menerima, memeriksa serta mengadili. Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan aturannya tidak ada, tidak jelas, itu tidak boleh. Harus tetap diadili," ujar Abdullah.

"Artinya begitu perkara masuk berkas, tetap diadministrasikan, diberikan nomor, ditunjuk majelisnya, kemudian disidangkan. Apapun putusannya, ya itulah yang terbaik," lanjut dia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, Syafrudin mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar