KPK Cermati Dissenting Opinion Putusan MA Lepas Terdakwa BLBI

  • Selasa, 09 Juli 2019 - 19:58:32 WIB | Di Baca : 1116 Kali

SeRiau - KPK mencermati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebab putusan MA tidak bulat karena pendapat berbeda (dissenting opinion)

"Selain itu KPK cermati beberap hal dari informasi yang disampaikan MA yaitu: a) putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (9/7/2019). 

Dalam putusan kasasi, ketua majelis Salman Luhtan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada Syafruddin Temenggung karena terbukti melakukan korupsi.

Sementara hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan perbuatan Syafruddin Temenggung merupakan perbuatan perdata. Sedangkan hakim anggota M Askin mengatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi

"Dikatakan juga (dalam putusan kasasi) perbuatan terdakwa terbukti sebagaiaman didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," kata Saut.

Hingga saat ini menurut Saut, tidak ada informasi dari MA yang mengatakan unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. 

"Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," tegas Saut.

Karenanya KPK menyatakan akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebukan dalam amar putusan setelah mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi.

"Setelah KPK menerima salinan putusan maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saut. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar