ORI Minta Calon Hakim Tipikor Peka Teknologi Baru

  • Senin, 08 Juli 2019 - 05:11:22 WIB | Di Baca : 1125 Kali

SeRiau - Ada beberapa kriteria yang selayaknya dipenuhi calon hakim ad hoc Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

Pertama, calon hakim Tipikor dipastikan bukan pencari kerja. 

"Harus diingat bahwa ini penting bagi Mahkamah Agung juga bahwa hakim Tipikor ini jangan sampai dimasuki oleh orang yang sering ikut kerjaan Jobstreet (pencari kerja) bahaya sekali nanti kalau begitu," ucap anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ninik Rahayu dalam diskusi bertajuk “Catatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Rekam Jejak Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).

Kedua, calon hakim Tipikor harus peka teknologi baru yang sedang dikembangkan oleh Mahkamah Agung. 

"Dia harus punya kemampuan rasional yang sudah menggunakan online-online gitu, dia harus mampu itu database harus mampu segala macam," jelasnya.

Setidaknya hakim Tipikor yang terpilih nanti bisa melakukan audit rekam jejak pelaku korupsi.

"Jangan sampai nanti hakim Tipikor tidak bisa menelusuri jejak digital pelaku koruptor, misalnya kan harus punya kemampuan untuk audit seluruh hukum yang pernah dia lakukan kalau dia melakukan kasus korupsi, mampu melakukan audit hukum terhadap kasusnya," paparnya.

Kriteria berikutnya hakim Tipikor terpilih nanti harus berani mengambil keputusan dengan adil.

"Hakim itu kan selain menafsir undang-undang juga jangan hanya berpijak pada tuntutan. Harus berani menciptakan hukum baru dalam putusan, nggak usah takut," tegasnya. 

Menurut Ninik, peran hakim Tipikor melakukan kontrol level itu menjadi sangat penting yang dapat dikonstruksi dari fakta persidangan.

"Oleh karena itu hakim harus berani menggali setiap kasus dan jangan ragu-ragu menggunakan pasal-pasal yang selama ini tidak sepenuhnya digunakan oleh hakim (sebelumnya) dalam menangani kasus korupsi," imbuhnya.

Selain itu juga memperhatikan temuan-temuan masyarakat sipil yang peduli terhadap peradilan.

Ninik tidak heran dengan temuan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) tentang banyaknya calon hakim ad hoc Tipikor tidak memiliki latar belakang menangani perkara korupsi maupun aktif dalam kegiatan antikorupsi.

"Penting sekali sebetulnya ada keterlibatan masyarakat sipil bahkan pada saat membuat klasifikasi proses rekrutmen ini," tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar