Ombudsman Duga Hakim yang Putus PK Baiq Nuril Lakukan Maladministrasi

  • Ahad, 07 Juli 2019 - 18:51:58 WIB | Di Baca : 1179 Kali

SeRiau - Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu menilai ada potensi maladministrasi putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan Baiq Nuril, terpidana pelanggaran UU ITE.

Ninik juga mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya melihat ada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam kasus yang menjerat Baiq Nuril ini.

“Ya, memperhatikan kasus Baiq Nuril menurut pendapat saya memang ada potensi maladministrasi. Tentu kami akan mendalami nanti ada potensi Maladministrasi,” ucap Ninik di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).

Ninik mengatakan, diduga ada unsur penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yang dilakukan majelis hakim PK di Mahkamah Agung. Ninik menyebut, majelis hakim yang menangani PK Baiq Nuril mengesampingkan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017, tentang Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. 

“Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini. Karena Mahkamah Agung sebagai institusi paling akhir pemberi rasa keadilan Perma nomor 3 tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” sambungnya.

“Perma ini kan produk hukum Mahkamah Agung sendiri tetap justru dikesampingkan, nah tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi Mahkamah Agung untuk segera melakukan koreksi terhadap hakim yang memutus perkara ini, begitu,” kata dia.

Ninik juga menyebut, dalam kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi kegagalan peradilan di Indonesia dalam membaca siapa yang bersalah dalam kasus ini.

“Seseorang yang seharusnya menjadi korban malah diposisikan sebagai tersangka. Ini kegagalan peradilan dalam membaca memposisikan siapa dan kondisi para pihak di dalam kejadian ini,” tutupnya.

MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril.

Dengan penolakan ini, maka status Baiq Nuril tetap pada putusan kasasi, yakni divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali pemohon/terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Jumat (5/7).

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Suhadi sebagai ketua, Margono dan Desnayeti yang masing-masing sebagai anggota. Andi menyatakan permohonan PK Baiq Nuril tidak memenuhi syarat, dan putusan kasasi MA telah sesuai menurut hukum. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar