Soal Eksekusi Baiq Nuril, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

  • Sabtu, 06 Juli 2019 - 22:00:48 WIB | Di Baca : 1164 Kali

SeRiau - Kejaksaan Negeri Mataram menanti salinan putusan untuk mengeksekusi Baiq Nuril, usai permohonan peninjauan kembali atau PK mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana, mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan lengkap untuk dikonsultasikan dan dieksekusi.

"Saya baru kemarin mengakses website Mahkamah Agung dan ternyata memang ada penolakan di sana terhadap PK yang diajukan ibu Baiq Nuril. Kita masih menunggu putusan yang lengkap, apa langkah-langkahnya tentunya kami konsultasikan dulu sama pimpinan," ujarnya, Sabtu malam, 6 Juli 2019.

Ketut berharap salinan putusan dapat segera diterima untuk proses eksekusi. "Saya harapkan segera mungkin, biasa kalau putusan sudah ada di web, kurang lebih dua minggu sudah ada di tempat kita," ujarnya.

Dia mengatakan, tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh Nuril karena PK di MA merupakan upaya hukum terakhir. "Kalau menurut saya sudah enggak ada upaya apalagi kan yang dilakukan oleh ibu Baiq Nuril, mau enggak mau harus dieksekusi putusan itu karena itu merupakan tugas jaksa," katanya.

Dia menambahkan, "Putusan harus dieksekusi demi kepastian hukum, karena itu tugas jaksa."

Dia menjelaskan, setelah diterima salinan putusan MA maka paling lambat satu bulan jaksa harus melaksanakan eksekusi. "Menurut internal kami ada kebijakan bahwa eksekusi itu maksimal harus satu bulan setelah menerima putusan. Kalau bisa kita terima sekarang dieksekusi segera kan lebih bagus," kata Sumadana.

Terkait rencana permohonan amnesti kepada Presiden, Ketut mempersilakan Nuril mengajukan permohonan amnesti karena itu merupakan hak Nuril. "Kalau itu merupakan hak terpidana, silakan saja, kita masih menunggu juga apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril, saya belum tahu itu," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar