Babak Baru Kisruh Logo dan Nama PSMS

  • Jumat, 05 Juli 2019 - 22:51:28 WIB | Di Baca : 1103 Kali

SeRiau - Dualisme kepengurusan PSMS Medan antara PT PeSeMeS dengan PT Kinantan Medan Indonesia memasuki babak baru. Teranyar PT PeSeMeS yang sudah memiliki hak paten dan logo PSMS secara hukum tak terima dengan penggunaan nama dan logo PSMS oleh PT Kinantan Medan Indonesia yang dipakai di Liga 2.

PT PeSeMeS pun melakukan sejumlah manuver, salah satunya dengan melaporkan sejumlah sponsor yang melekat di jersey PSMS Liga 2 ke pihak kepolisian.

Akibatnya PSMS yang mengarungi Liga 2 di bawah PT Kinantan Medan Indonesia kehilangan sponsor atas adanya laporan tersebut. Bukan hanya itu, manajemen PT Kinantan Medan Indonesia dikabarkan juga akan dipanggil Polda Sumatera Utara.

Sekretaris PSMS (PT Kinantan Medan Indonesia), Julius Raja membenarkan bahwa ada pemanggilan oleh kepolisian terhadap pihaknya.

"Benar, jadwalnya Selasa 9 Juli 2019. Kami dimintai keterangan karena ada laporan dari PT PeSeMeS. Bukan hanya kami (yang dipanggil), tapi juga ada pihak lain seperti sponsor," kata Julius Raja di Medan, 5 Juli 2019.

Lanjut pria yang kerap disapa King ini menuturkan jika pemanggilan polisi itu terkait dengan penyalahgunaan nama dan logo PSMS.

"Intinya penyalahgunaan nama dan logo. Mereka klaim bahwa psms punya mereka karena ada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pihak mereka melaporkan ke polisi kami akan datang," tutur King.

Namun PT Kinantan Medan Indonesia tak bergeming atas pemanggilan polisi terkait penyalahgunaan nama dan logo PSMS. Tak mau kalah dari PT PeSeMeS, PT Kinantan Medan Indonesia siap memberikan perlawanan lewat jalur hukum.

"Sejauh ini usaha kami tentu dari kuasa hukum akan buat proses seperti banding," sebut King.

Untuk diketahui nama dan logo PSMS bukan milik perorangan atau satu pihak saja. PSMS yang lahir pada tahun 1950 sejatinya miliki masyarakat Kota Medan. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar