Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

  • Kamis, 04 Juli 2019 - 18:46:25 WIB | Di Baca : 1128 Kali

SeRiau - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dituntut 2,5 tahun penjara karena diyakini jaksa merusak barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola. Pengacara Jokdri, Mustofa Abidin menyebut jaksa tak bisa membuktikan tindak pidana yang didakwa dilakukan Jokdri.

"Kami tidak mempersoalkan pasal mana yang dianggap jaksa terbukti dilakukan oleh terkdawa. Karena sampai saat ini kami merasa bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari kelima pasal tersebut menurut kami masih belum ada satu pun yang buktikan oleh jaksa penuntut umum secara sah dan meyakinkan," kata Mustofa usai sidang tuntutan Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019). 

Mustofa mengaku sudah menyiapkan pleidoi termasuk pleidoi pribadi Jokdri. Pengacara menilai kasus kliennya tidak terkait dugaan pengaturan skor sepak bola. Alasannya pada perkara pokok yang disidangkan di Banjarnegara diubah menjadi perkara pencucian uang (TPPU).

"Perkara Pak Jokdri ini sama sekali tidak ada kaitan dengan inti persoalan sehingga sampai dibentuk Satgas Antimafia bola itu adalah untuk menangani laporan saudara Laksmi terkait pengaturan skor. Tapi faktanya di persidangan penipuan dan suap TPPU ya. Itu faktanya dan sama sekali apa yang dialami terdakwa ini tidak terkait dengan hal itu," kata Mustofa.

Dalam tuntutan, Jokdri dinilai jaksa melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsidair dari penuntut umum. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar