Menpora Imam Nahrawi Dipanggil Lagi Jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah

  • Kamis, 04 Juli 2019 - 09:00:06 WIB | Di Baca : 1227 Kali

SeRiau - Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum kembali dijadwalkan menjadi saksi sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora pada KONI, Kamis (4/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora, Mulyana.

"Menurut kabar yang kami terima (dari Jaksa KPK), saksi sidang Pak Imam (Nahrawi) dan Pak Ulum," kata kuasa hukum Mulyana, Sugiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).

Sementara itu, jubir KPK Febri Diansyah mengimbau agar Imam dan Ulum hadir di persidangan. Menurutnya, kesaksian keduanya dibutuhkan agar pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenpora dan KONI ini bisa terungkap.

"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadir sidang, itu bisa hadir ya. Agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan, baik terkait dengan fakta dan proses pengajuan proposal atau keputusan yang diambil, juga aliran dana," kata Febri di kantornya, Rabu (3/7).

Imam dan Ulum sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus ini. Keduanya bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Mulyana.

Fuad dan Johny sudah dinyatakan bersalah. Fuad dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar