KPPU: Mundurnya Dirut Garuda Dari Komisaris Sriwijaya Tidak Sesuai Perkom KPPU

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 23:05:46 WIB | Di Baca : 1123 Kali

SeRiau - Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara atau yang akrab disapa Ari Ashkara, telah resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, hal itu dilakukannya selang sehari usai diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kasus rangkap jabatan. 

Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pengunduran diri yang dilakukan Ari Ashkara belum menjadi jaminan untuk dapat dirinya terbebas dari sanksi terkait dengan dugaan rangkap jabatan. Sebab mundurnya Ari dari jabatan komisioner Sriwijaya tidak terkait dengan adanya pemeriksaan pendahuluan (PP).

"Di pemeriksaan pendahuluan, (baru) perubahan perilaku diajukan, kita nyatakan perubahan prilaku itu ada di pemeriksaan pendahuuan (PP), jadi sidang dahulu, setelah sidang nanti di pemeriksaan pendahuluan majelis komisilah yang akan mengabulkan atau melakukan penilaian terhadap tawaran perubahan prilaku,” ungkap Juru Bicara sekaligus Komisioner BUMN, Guntur Saragih saat ditemui di kantornya, di JL. H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7). 

“Jadi mundurnya ini dalam konteks PP belum sebagai konteks perubahan prilaku sesuai ada dalam peraturan komisi kami,” tuturnya. 

Sebelumnya Ari Ashkara terancam dikenakan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana dalam aturan tersebut bahwa pelanggaran aturan rangkap jabatan dikenakan denda 1 hingga 25 miliar rupiah, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.

Dengan ini KPPU sudah memanggil Ari terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, yang kemudian Ari akhirnya mengundurkan dari selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, diikuti Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri masing-masing dari jabatannya di PT Sriwijaya Air. 

"Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7/2019) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna. Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7). 

KPPU menelisik dugaan monopoli harga tiket pesawat berasal dari adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Maskapai Garuda Ari Askhara. Selain menjabat di Garuda, Ari ternyata juga menjabat di maskapai lain, yakni Citilink dan Sriwijaya Air. Hal tersebut otomatis membuat persaingan bisnis tidak berjalan normal dan berpotensi terjadi praktik monopali. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar