Kemendagri Perintahkan KPU Memperbanyak Jumlah TPS di Pilkada 2020

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 22:59:03 WIB | Di Baca : 1030 Kali

SeRiau - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum di daerah penyelenggara Pilkada serentak 2020 untuk memperbanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saya sudah sampaikan ke KPU agar TPS (di daerah Pilkada 2020) diperbanyak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com, Rabu (3/7/2019).

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) mengalami kelelahan fisik pascapencoblosan.

"Jangan satu TPS terlalu banyak pemilihnya. Karena panitia penyelenggara bisa kelelahan," ujar Akmal.

Kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi Pemilu serentak 2019 yang memakan korban jiwa.

Diketahui, lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu.

Meski, Akmal mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang digelar di 270 daerah diyakini tidak akan menguras stamina panitia penyelenggara. Sebab, memiliki mekanisme kerja yang berbeda dengan Pemilu 2019.

Mekanisme yang dimaksud adalah jangkauan layanan yang lebih bersifat lokal, sehingga petugas hanya cukup fokus melakukan penghitungan suara pada tingkatan daerah saja.

"Beda dengan Pilpres dan Pileg yang skalanya nasional dan terdistribusi ke seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Yang bikin lelah itu bukan Pilpresnya, tapi Pileg yang jumlah hitungannya sangat banyak," kata dia.

Kemendagri juga tidak terlalu khawatir akan jatuhnya korban meninggal dunia atau sakit secara masif pada Pilkada serentak 2020.

Meski demikian, instruksi penambahan TPS itu merupakan langkah antisipasi agar pelaksanaan pesta demokrasi di daerah tetap berjalan lancar.

Selain menambah jumlah TPS, Kemendagri diketahui juga memerintahkan KPU menambah jumlah KPPS dalam satu desa agar pekerjaan mereka tidak terlalu berat.

Pilkada serentak 2020 merupakan pesta demokrasi daerah gelombang keempat yang akan digelar untuk melanjutkan roda pemerintahan kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.

Akmal mengatakan, 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak terdiri atas sembilan pemerintahan provinsi, 224 pemerintahan kabupaten, dan 34 pemerintahan kota.

"Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya ke 2020," kata Akmal. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar