Pemilihan Calon Anggota BPK, Ini Syarat dari Menkeu

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 21:03:31 WIB | Di Baca : 1042 Kali

SeRiau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengomentari pemilihan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, proses pemilihan calon anggota BPK harus mengikuti undang-undang.

Menurutnya, saat ini banyak politikus yang melamar sebagai anggota BPK. Kata dia, DPR sebagai pihak yang akan melakukan seleksi terhadap calon anggota BPK harus mengetahui pentingnya tanggung jawab institusi itu.

Lantaran, BPK adalah institusi yang disebutkan secara khusus dalam UUD 1945 untuk bisa menjaga tata kelola dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara di seluruh Indonesia.

" Ya kita lihat UU-nya aja deh, DPR, dan BPK sama-sama menyadari bahwa itu institusi yang penting. BPK adalah insttitusi yang disebutkan secara sangat khusus dalam UU dasr kita untuk bisa menjaga seluruh tata kelola dan perbaikan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia mengatakan, calon anggota BPK harus bisa mengelola keuangan negara agar seimbang. Selain itu juga calon anggota BPK harus kredibel.

" Dari sisi check and balance serta kredibilitas pengelolaan keuangan negara di seluruh. Jadi karena memiliki peran yang begitu penting, kita semua berharap dan DPR sebagai wakil rakyat yang juga mendengarkan suara rakyat juga memahami penting untuk memilih orang-orang yang memang bisa menjalankan tugas konstitusi yang sangat penting itu," jelasnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar