Sri Mulyani Pede Bisa Perbaiki Data Pajak

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 19:11:42 WIB | Di Baca : 1090 Kali

SeRiau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan kepemilikan manfaat atau beneficial ownership bisa sangat berguna bagi pengumpulan pajak pemerintah. Menurut dia, beneficial ownership bisa membantu memperluas basis data perpajakan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sesuai beleid tersebut, setiap korporasi wajib menyertakan nama pemilik manfaat yang terdiri dari korporasi atau pribadi dan perlu dilaporkan ke pihak berwenang.

Sri Mulyani menjelaskan masalah beneficial ownership selama ini kerap menghambat pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Pasalnya, menurut dia, data penerima manfaat yang tidak jelas mempengaruhi perhitungan pajak. Jumlah kepemilikan seseorang di korporasi mempengaruhi jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu dibayarkan.

"Tentu dengan beneficial ownership ini, kami bisa mendapatkan konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficial-nya. Itu yang selama ini menjadi kesulitan pada saat kami mau melaksanakan perhitungan perpajakan," terang Sri Mulyani, Rabu (3/7).

Lebih lanjut menurut dia, kebijakan ini juga menjadi pelengkap dari pertukaran data nasabah secara otomatis untuk kepentingan perpajakan, atau biasa disebut dengan Authomatic Exchange of Information (AEoI).

Jika dua kebijakan ini berjalan dengan baik, maka peluang Wajib Pajak (WP) dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan pengelakan pajak (tax evasion) atau Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Adapun BEPS merupakan strategi pengalihan keuntungan ke negara lain agar tidak kena pajak melalui kelemahan yang ada di aturan perpajakan.

"Ini juga akan menimbulkan tata kelola sektor swasta yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Selama ini kami di sektor publik banyak sekali diminta melakukan transparansi akuntabilitas, namun di sektor private terutama korporasi, tapi juga individual juga harus," tutur dia.

Sebagai tindak lanjut dari PerpresBeneficial Ownership, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengadakan nota kesepahaman mengenai pemanfaatan data pemilik manfaat dengan lima lembaga, salah satunya adalah Kemenkeu pada Rabu (3/7).

Nota kesepahaman ini dilakukan mengingat Kementerian Hukum dan HAM adalah gerbang pertama dalam pendaftaran badan hukum, termasuk badan usaha yang beroperasi di Indonesia. 

Hingga Mei 2019, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak penerimaan pajak sebesar Rp496,6 triliun. Angka ini hanya meningkat 2,4 persen dibandingkan realisasi pada tahun lalu yakni Rp484,9 triliun. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar