Hotel MBC Di Duga Tidak Kantongi Izin, Wendi : Urus Izin Dulu Baru Beroperasi !

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 15:02:46 WIB | Di Baca : 1101 Kali
Tengku Azwendi Fajri SE Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

 


SeRiau-  Adanya Hotel MBC Pekanbaru yang terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin, mendapat perhatian serius DPRD Kota Pekanbaru. Pihak legislatif kembali mengingatkan agar para investor mematuhi segala aturan yang ada di Kota Bertuah.

"Jika memang tidak ada izin, sebaiknya jangan beroperasi dulu, urus izin dan sampai selesai," kata Anggota DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Rabu (3/7/2019).

Ditegaskan Politisi Demokrat ini, untuk mengurus izin di Kota Pekanbaru saat ini sudah sangat dipermudah, maka tidak ada alasan lagi bagi investor untuk tidak melengkapi izin.

"Setiap tahunnya selalu ada pembangunan hotel baru yang beroperasi di Pekanbaru, hal ini membuktikan Pekanbaru menjadi kota tujuan investasi potensial di Sumatera," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DNA Fun Zone dan MBC Hotel Pekanbaru akhirnya disegel Satpol PP, Selasa (2/7/2019).

Satpol PP melakukan penyegelan terhadap hotel yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai itu sekitar pukul 17.00  wib sore tadi. Penutupan Hotel MBC dilakukan Satpol PP Pekanbaru dipimpin Kasat Pol PP Agus Pramono. Satpol PP menyegel pintu masuk parkir Hotel MBC.

Kasat Pol PP Agus Pramono menerangkan, sebetulnya bangunan Hotel MBC ini awal Januari 2019 sudah diperintahkan mengurus IMB, kemudian diberikan peringatan dan bahkan April sampai hari ini belum juga memiliki izin mendirikan bangunan. 

"Operasional Hotel MBC tidak boleh karena tidak memiliki IMB, karena usaha harus mematuhi aturan yang sudah diharuskan," tegas Agus usai menyerahkan surat perintah penutupan kepada pihak hotel. 

Kasat Pol PP menegaskan, Hotel MBC terhitung mulai Selasa 2 Juli 2019 tidak boleh lagi ada tamu pengunjung yang masuk mulai pukul 18.00 wib.

"Saya beri kesempatan sampai besok Rabu pukul 12.00 wib. Tidak boleh operasional hotel, pijat ataupun kolam renang," ujar Agus.

Kasat Pol PP menegaskan, jika ada pihak hotel masih melanggar dan tetap menerima tamu, maka Satpol PP akan bertindak tegas.

"Jangan mencuri-curi saya pasti tahu justru ada masyarakat, kawan-kawan wartawan, dan anggota yang saya tempatkan di sini. Kalau masih bandel dan mencuri-curi maka saya akan keluarkan dari sini," tegas Agus.

Ketika ditanya sampai kapan dilakukan penyegelan, Kasat Pol PP menegaskan sampai pihak hotel memenuhi izin sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun,  jika tidak diurus seluruhnya, maka bisa saja bangunan hotel itu dibongkar paksa petugas.

"Ujungnya biasanya sampai pembongkaran dan itu harus saya koordinasikan seluruhnya," tandas Agus.

Sementara itu, Manager Hotel MBC, Doni enggan berkomentar terkait penyegelan tersebut. Tampak pihak hotel pasrah hotelnya disegel dan ditutup operasionalnya, hal ini terbukti ketika Kasat Pol PP Agus Pramono sempat mempertanyakan kepada pihak hotel apakah ada pihak hotel yang keberatan dengan tindakan penutupan yang dilakukan Satpol PP. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar