Kenapa 2 Jaksa yang Di-OTT KPK Dibawa Dulu ke Kejaksaan Agung

  • Selasa, 02 Juli 2019 - 22:01:48 WIB | Di Baca : 1254 Kali

SeRiau - KPK mengungkap adanya kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui operasi tangkap tangan pada Jumat 28 Juni lalu. KPK menduga ada suap yang melibatkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Dalam OTT itu, KPK sebenarnya turut menangkap dua jaksa Kejati DKI, yakni Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto. Namun keduanya tidak jadi tersangka di KPK dan diserahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam OTT tersebut ialah saat Yuniar dan Yadi tak langsung dibawa ke KPK usai ditangkap. Melainkan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dulu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasannya. Menurut dia, hal itu dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan. 

"Mekanisme koordinasi sebenarnya kondisi di lapangan itu kan bisa berubah-ubah ya ada kondisi kami butuh koordinasi. Ada kondisi ketika bisa langsung dibawa dan bahkan ada kondisi ketika proses pemeriksaan perlu dilakukan terlebih dahulu di tempat-tempat tertentu," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (2/7).

"Misalnya kalau di daerah kan kami bisa melakukan pemeriksaan di kantor kepolisian setempat atau Kantor Kejaksaan setempat atau bahkan kantor instansi lain yang ada kerjasama dengan KPK. Jadi sangat kasuistis kalau bicara soal apa yang terjadi di lapangan pada saat operasi terjadi," sambungnya.

Menurut Febri dibawanya kedua jaksa itu ke Kejagung usai sebelumnya diamankan, dilakukan penyidik karena adanya koordinasi terlebih dahulu antara KPK dan pihak Kejaksaan. Namun Febri menegaskan perkara tangkap tangan ini murni ditangani KPK .

"Jika dibutuhkan ada koordinasi tentu sangat mungkin dan sangat terbuka koordinasi itu dilakukan. Yang terpenting adalah proses penanganan perkaranya itu sudah berjalan penyelidikan dan penyidikan saat ini itu ditangani oleh KPK," ucap Febri.

Ia pun menyebut tak menutup kemungkinan ihwal adanya koordinasi serta permintaan bantuan kepada pihak Kejagung dalam penanganan kasus ini. Hal itu dimungkinkan semata agar penanganan perkara ini dapat dilakukan KPK secara maksimal.

"Nanti dalam proses ini tentu kami masih membutuhkan bantuan, kerja sama, dan koordinasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan. Jadi akan lebih baik kalau kita melihat ke depan agar penanganan perkara ini bisa maksimal," kata Febri.

"Koordinasi juga berjalan dan upaya-upaya dari Kejaksaan untuk melakukan verifikasi internal juga bisa kita percayakan," tutupnya.

Dalam OTT pada hari Jumat 28 Juni itu, Yuniar maupun Yadi diamankan dari dua lokasi berbeda. Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma, sementara Yadi di sekitar Kejati DKI Jakarta. Sedangkan Agus Winoto diantar oleh Jamintel Jan Marinka datang ke KPK pada Sabtu dini hari 29 Juni 2019.

Tak hanya Yuniar dan Yadi, Agus Winoto pun sempat dibawa. Ia dibawa oleh Jan Marinka.

Jan Marinka yang ikut konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan alasannya.

"Kita perlu waktu sekitar 2 jam untuk melihat dulu persoalannya apa sebenarnya, dan itu sudah kita serahkan dan kita sudah fasilitasi jadi apa temuan-temuan penyelidik, makanya kita kembali lagi ke Kejati bersama dengan yang bersangkutan untuk menunjukan barang buktinya dan itu bersama dengann tim kita serahkan kembali ke Gedung Merah Putih," kata Jan.

"Memang perlu waktu yang cukup panjang karena kita harus kesana kemari mencari informasi apa yang sebenarnya terjadi tapi kan tidak bisa melakukan penjelasan karena belum cukup terang," imbuh dia.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya yang bernama Alvin Suherman. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus, Sendy, dan Alvin kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dengan Yuniar dan Yadi.

Yuniar dan Yadi dikembalikan ke Kejaksaan Agung untuk penanganannya. KPK beralasan bahwa keduanya hanya merupakan pesuruh dalam kasus ini. Selain itu, diduga ada kasus lain yang melibatkan keduanya yang kini diselidiki Kejaksaan Agung. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar