KPK Periksa Anak Buah Menteri Susi Terlait Kasus Pengadaan Kapal

  • Selasa, 02 Juli 2019 - 18:47:03 WIB | Di Baca : 1247 Kali

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini, sebagai saksi terkait dugaan suap pembelian 20 armada kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, KPK juga memanggil Manager PPC PT Daya Radar Utama (DRU), Ispartiandono dan Senior Manager Engrneering PT DRU Lukman Idris Tambunan sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan (AMG)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).  

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang menjadi tersangka untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi Prahastanto (IPR), Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Amir Gunawan (AMG). Sementara tersangka di KKP adalah Aris Rustandi (AR) yang bertindak sebagai PPK.

Adapun, untuk rincian perkaranya yaitu sebanyak 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen Bea Cukai dan 4 buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Perkara suap pengadaan kapal di Kementerian KKP ini telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 179,28 miliar. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar