KPK Imbau Mendag Penuhi Pemeriksaan Terkait Kasus Bowo Pangarso

  • Selasa, 02 Juli 2019 - 09:22:17 WIB | Di Baca : 1113 Kali

SeRiau - KPK mengimbau Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita agar memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi. Keterangan Enggar sangat dibutuhkan dalam pemeriksaan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso.

"KPK sudah mengirimkan panggilan untuk Mendag jauh-jauh hari. Jadi kami harap hari ini saksi datang memenuhi panggilan penyidik tersebut," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (2/7).

"Akan lebih baik dan memudahkan jika saksi memenuhi panggilan penyidik. Apalagi hadir dan bicara benar dalam proses pemeriksaan penyidikan merupakan kewajiban hukum," kata Febri.

Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir. 

Tak hanya ruang kerja, penyidik pun turut menggeledah kediaman Enggar. Meskipun dalam penggeledahan itu tak ditemukan alat bukti apapun yang dapat disita sebagai bukti perkara.

Saat ini KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terkait sejumlah kewenangannya sebagai anggota DPR. Hingga saat ini setidaknya KPK telah memetakan ada 4 sumber aliran dana, seperti berasal dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi, pengurusan DAK, revitalisasi 4 pasar di Minahasa Selatan, terkait pejabat di salah satu BUMN, serta dugaan pengurusan anggaran atau Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.

Bowo Sidik Pangarso dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.

Saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar