Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Indonesia Bisa Didenda Rp25 Miliar

  • Senin, 01 Juli 2019 - 20:42:54 WIB | Di Baca : 1223 Kali

SeRiau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk,  Ari Askhara, soal dugaan pelanggaran rangkap jabatan di industri penerbangan. Selain menjabat sebagai Dirut Garuda, Ari diketahui menjadi Komisaris Utama Sriwijaya, yang konteksnya masih berada dalam satu industri. 

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, Ari sudah melanggar. 

Atas pelanggaran itu, Ari bisa didenda dengan kisaran Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar. Namun, itu baru bisa diputuskan setelah proses investigasi selesai dan ditetapkan dalam persidangan. 

"Sanksinya minimal Rp1-Rp25 miliar. Sanksi untuk rangkap jabatan. Nanti majelis (persidangan) yang akan mempertimbangkan. Silahkan pihak terlapor memberikan pembelaan." ungkap Guntur di kantor KPPU, Jakarta, Senin 1 Juli 2019. 

Saat ditanyai apakah Ari Askhara bisa bebas dari sanksi ketika melakukan perubahan perilaku, menurutnya itu akan diputuskan oleh majelis dalam persidangan nanti. Saat ini, KPPU masih melakukan investigasi lebih lanjut. 
 
"Kalau memang ingin menunjukkan sikap positif, tanggalkan sekarang juga, itu bisa jadi pertimbangan majelis meski pelanggaran masih ada. Tapi faktanya, ini masih (beralasan) disuruh menteri dan segala macam. Ini bukan pelaku usaha yang menjadi terlapor, tapi pribadi," kata dia.

Menurut dia, rangkap jabatan ini juga berpengaruh kepada mahalnya tiket pesawat belakangan karena ada dugaan kartel antara maskapai Garuda Group dan Lion Air Group. Melalui rangkap jabatan atau sistem kerjasama operasi, Garuda Indonesia dinilai bisa mengendalikan harga Sriwijaya Air yang sejatinya harus menjadi pesaing lain. 

Hal ini juga menjadi pemeriksaan tersendiri di KPPU soal dugaan kartel antara Garuda Group dan Lion Group. Karena berimbas kepada mahalnya tiket pesawat sejak awal tahun ini. 

"Dugaannya, ada dua pelaku usaha dan pasar yang bersangkutan adalah (pasar) Sriwijaya dan Air Asia. Sriwijaya-nya ini dikendalikan oleh Garuda melalui rangkap jabatan dan KSO Citilink dengan Sriwijaya.  Air asianya diduga diboikot oleh travel agen. Lengkaplah sudah satu rangkaian," jelas dia. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar