Mahfud MD: Tak Akui Jokowi Jadi Presiden Pelanggaran Hukum

  • Sabtu, 29 Juni 2019 - 19:08:19 WIB | Di Baca : 1031 Kali

SeRiau - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semua tahapan dalam Pilpres 2019 telah rampung dilaksanakan. Saat ini proses Pilpres 2019 hanyalah tinggal menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih haruslah diakui oleh semua warga negara. Terlebih pemimpin yang terpilih itu lahir dari pemilu yang sah penyelenggaraannya.

"Pemilu adalah proses memilih pemimpin yang harus ditaati dan didukung bersama. Kalau sudah memilih dan kalah maka ikutilah yang menang. Itu sudah diatur di konstitusi," ujar Mahfud MD, Sabtu, 29 Juni 2019.

Pakar Hukum tata negara ini mengakui pemimpin yang dipilih rakyat adalah satu-satunya jalan yang harus ditaati setiap warga negara. Menurutnya tak ada lagi alasan untuk tidak mau menaati, dan mengakui Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih.

"Sikap seperti itu (tak mengakui Presiden dan Wakil Presiden terpilih) adalah pelanggaran hukum. Itu sudah diatur dalam konstitusi," urai Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Mahfud MD berharap paska putusan MK, masyarakat Indonesia kembali bersatu padu kembali. Masyarakat pun diminta tak terpecah belah paska penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Tidak ada lagi musuh. Sejatinya pemilu bukan membangun musuh tetapi mencari pemimpin yang terpilih bersama melalui pemilu. Di dalam politik Indonesia, itu rekonsiliasi selalu terjadi," kata Mahfud. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar