KPK Minta Aspidum Diserahkan, Kejagung: Tanyakan Kejati DKI

  • Jumat, 28 Juni 2019 - 22:48:32 WIB | Di Baca : 1392 Kali

SeRiau - Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui keberadaan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto. Agus Winoto diminta untuk dibawa ke KPK untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) jaksa.

"Kok tanya saya orangnya ke mana, ya nggak tahu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Agus sebelumnya tampak meninggalkan gedung Kejati DKI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka. Untuk itu Mukri meminta menanyakan hal itu ke pihak Kejati DKI.

"Yang ada di sana siapa? Sama Pak Kejati ya tanyanya," sebut Mukri.

KPK meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membawa Agus Winoto ke gedung KPK. Agus akan dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) jaksa.

"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (28/6).

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang yang di antaranya merupakan dua jaksa. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan duit SGD 21 ribu.

Hingga saat ini kelima orang itu masih berstatus diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar