Hakim Nilai Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Salahi Prinsip Beracara

  • Kamis, 27 Juni 2019 - 14:25:54 WIB | Di Baca : 1054 Kali

SeRiau - Mahkamah Konstitusi ( MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon dan pihak terkait menyalahi prinsip beracara. Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur.

"Bahwa terhadap eksepsi termohon angka 2 dan eksepsi pihak terkait angka 2 berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menurut Mahkamah, eksepsi yang sudah berkaitan dengan pokok perkara demikian adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara," kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Majelis, eksepsi tersebut harus dikesampingkan.

"Sehingga eksepsi yang demikian harus dikesampingkan," ujar Saldi.

Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbunyi sebagai berikut, "Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara."

Sedangkan eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi, "Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum." (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar