MK Tolak Keberatan KPU atas Perbaikan Permohohan Prabowo

  • Kamis, 27 Juni 2019 - 14:25:41 WIB | Di Baca : 1006 Kali

 

 


SeRiau - Mahkamah Konsitusi (MK) tak mempersoalkan perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 dari paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh karena itu, dalam sidang pembacaan keputusan, sembilan hakim konstitusi pun memutuskan untuk memeriksa permohonan yang dilayangkan kuasa hukum Prabowo-Sandi saat pendaftaran perkara, dan yang baru dibacakan pada sidang perdana.

"Tidak dikenal istilah perbaikan permohonan. Naskah yang dianggap sebagai perbaikan permohonan oleh pemohon merupakan satu kesatuan dari permohonan," demikian naskah putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang, Jakarta, Kamis (27/6).

"Mahkamah tidak dapat membatasi hakikat sengketa dari formalitas teknis selama tidak mengurangi substansi permohonan para pencari keadilan," ujarnya.

Atas dasar itu, para hakim MK pun menilai keberatan yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 itu pun tak bisa diterima.

"Keberatan termohon atas naskah yang dianggap sebagai perbaikan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan," demikian dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sebelumnya, saat persidangan perdana pada 14 Juni lalu, KPU menyatakan terhadap permohonan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi. Ketua Tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menilai perbaikan permohonan yang dibacakan itu seharusnya tak dapat diterima karena memunculkan petitum yang berbeda dengan yang didaftarkan ke MK.

Atas hal tersebut, MK pun memutuskan memberi menggeser satu hari kepada pihak KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk membacakan tanggapan atas permohonan dari jadwal semula.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar mulai pukul 12.30 WIB di ruang sidang MK hari ini. Perkara ini yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi ini diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Kubu Prabowo-Sandi menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilpres.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar