DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Daya Saing Daerah di USU

  • Rabu, 26 Juni 2019 - 18:44:17 WIB | Di Baca : 1220 Kali

SeRiau - DPD RI menggelar uji sahih RUU Daya Saing Daerah (DSD) bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU). Uji sahih yang berlangsung selama tiga jam itu bertujuan untuk membahas masukan-masukan yang bisa menyempurnakan RUU DSD. 

Dalam sambutannya, Dekan FISIP USU Muryanto Amin menyebut posisi Sumut saat ini sudah sangat strategis dalam daya saing daerah. Apalagi, ada banyak potensi daerah yang bisa dikembangkan, meski saat ini aspek birokrasi masih perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Senator Fahira Idris menyebut perkembangan era teknologi informasi ditandai dengan persaingan yang semakin tinggi, baik di tingkat dunia maupun daerah. Untuk bisa menghadapi hal itu, daerah juga harus meningkatkan daya saing dan kemandirian mereka.

"Kami menyadari, berbagai inovasi kebijakan telah dilakukan Pemda selama ini. Namun, akan lebih kuat jika kebijakan tersebut diatur dalam bentuk UU, sehingga bisa memberikan jaminan kepastian hukum dan berlaku nasional," kata Fahira dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Fahira menjelaskan, uji sahih ini merupakan waktu yang tepat untuk mendapatkan masukan dan membangun jejaring multi-stakeholders di setiap daerah. Menurutnya, uji sahih ini sengaja digelar di Sumatera Utara karena merupakan salah satu provinsi yang dipilih sebagai lokasi, selain Bali.

“Dengan adanya Uji Sahih RUU Daya Saing Daerah ini kami harapkan DPD dapat membantu mendorong peningkatan Daya Saing Provinsi Sumut khususnya dari aspek Peningkatan Pendapatan Daerah," ucap Staf Ahli bidang Ekonomi Agus Tripiyono yang mewakili Gubernur Sumut.

Uji sahih ini juga dihadiri pimpinan Komite I DPD RI Jason Esau Komiigi beserta anggotanya, Badikenta Sitepu, Muhamad Idris, Nofi Candra, Andi Surya, Muh Sofwat Hadi, Abdul Gafar Usman, Abdul Aziz, dan Yanes Murib. Acara ini juga dihadiri oleh Tim Ahli RUU Robert Endi Jaweng dan Nucholis, perwakilan Kadin Isa Indrawan, Ekonomi USU Fandi Hidayat, dan pakar hukum USU Faisal Akbar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar