Fahri Hamzah Segera Kirim Permohonan Sita Aset Sohibul Iman Cs

  • Rabu, 26 Juni 2019 - 14:53:57 WIB | Di Baca : 1065 Kali

SeRiau - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengatakan akan mengirimkan surat permohonan sita terhadap aset Ketua Umum PKS Sohibul Iman. Sebelumnya Sohibul dan para tergugat lain telah diberikan teguran hingga tiga kali agar melaksanakan putusan pengadilan.

"Sampai pukul 12.00 tergugat tidak hadir, juru sita telah menilai mereka tidak menggunakan haknya. Artinya kami akan segera mengirim Surat Permohonan Sita," kata Mujahid, Rabu 26 Juni 2019.

Ia menjelaskan objek sita bisa dengan mudah diketahui publik. Sebab para tergugat yang menjadi pejabat publik telah melaporkan kekayaannya di LHKPN.

Kuasa hukum Fahri, Amin Fahruddin mencontohkan tergugat lainnya Hidayat Nur Wahid mempunyai aset lebih dari Rp10 miliar pada tahun 2012. Aset tersebut dianggap bisa menjadi objek sita.

"Demikian juga tergugat yang lain. Tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita karena para tergugat melekat padanya, jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak," kata Amin.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah yang lain, Slamet mengatakan sebenarnya timnya masih memandang ada itikad baik para tergugat. Namun hingga kini justru tidak tampak niat baik itu.

"Maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka. Dalam beberapa hari kedepan ini," kata Slamet.

Sebelumnya, kasus Fahri Hamzah melawan 5 orang politisi PKS yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi telah masuk fase pemanggilan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19 Juni 2019.

Teguran kepada para tergugat untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan. Tapi, sampai hari ini belum dijalankan satu pun oleh Sohibul Iman cs. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar