JK Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Realistis dan Pragmatis

  • Rabu, 26 Juni 2019 - 00:13:53 WIB | Di Baca : 1066 Kali

SeRiau - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Kata dia, kebijakan Anies tersebut realistis dan pragmatis.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/6/2019). 

Langkah Anies menerbitkan IMB reklamasi itu disebut tindakan pragmatis lantaran tak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Apalagi, Pemprov DKI juga tidak mungkin membongkar bangunan yang sudah berdiri.

"Jadi, Anies gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar lah. Tapi mereka bikin aturan, jadi ini suatu tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum tidak dizinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silahkan," tutur JK.

"Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," sambung dia.

Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut sudah menjalani prosedur yang benar terkait penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta. 

Ia menjelaskan, landasan hukum penerbitan IMB itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.

Pergub Nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar