Ada Perlakuan Diskriminatif Antara Soenarko Dan Kivlan Zen

  • Selasa, 25 Juni 2019 - 08:00:51 WIB | Di Baca : 1465 Kali

SeRiau - Perlakuan diskriminatif diperlihatkan aparat kepolisian dalam menangani kasus dua purnawirawan TNI, Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Di mana keduanya sama-sama menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api.

Soenarko resmi mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mantan Danjen Kopassus itu kini tidak lagi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Sementara Kivlan Zen masih menjadi pesakitan. Hanya karena alasan tidak kooperatif, mantan Kepala Staf Kostrad itu pun masih mendekam di Rutan Guntur.

Bagi pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar alasan itu mengada-ada dan cenderung polisi bertindan diskriminatif.

"Soal kooperatif atau tidak kooperatif ini belum jelas kriterianya, karena itu dalam konteks penanganan Kivlan Zen dan Soenarko, ada perlakuan yang berbeda keduanya, ini yang saya katakan diskriminatif," ujarnya kepada Kantor Berita RMOL, Senin (24/6).

Lebih lanjut, Fickar menilai penangguhan terhadap Soenarko harus segera dituntaskan di pengadilan. Sebab meski sudah bebas, Soenarko masih tetap berstatus tersangka.

"Kepentingannya adalah harus jelas apakah memang para tersangka itu terbukti atau tidak melakukan tindak pidana yang disangkakan,” tegasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar