Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Polisi: Eggi Sudjana Bebas Malam Ini

  • Senin, 24 Juni 2019 - 20:48:35 WIB | Di Baca : 1168 Kali

SeRiau - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Penangguhan penahanan Eggi dijamin oleh anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Jadi begini, memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan, baik itu dari keluarga maupun dari Pak Dasco, yang masuk ke penyidik tentunya," jelas Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Surat permohonan penangguhan penahanan itu kemudian dievaluasi oleh penyidik. Hingga akhirnya penyidik memutuskan mengabulkan permohonan itu dengan berbagai pertimbangan.

"Setelah dilihat, dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin, 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan dengan penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," sambung Argo.

Argo memastikan Eggi akan segera dikeluarkan dari ruang tahanan malam ini. Eggi selanjutnya wajib lapor diri setiap Senin dan Kamis.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," lanjut Argo.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Tim kuasa hukum Eggi sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar