Pengamat Yakin Gugatan Prabowo Bakal Ditolak Hakim MK

  • Ahad, 23 Juni 2019 - 17:27:20 WIB | Di Baca : 1017 Kali

SeRiau - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi yakin hakim Mahkamah Konsitusi akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Veri menilai, tak ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

"Kalau baca dari permohonan, saya tidak cukup meyakini ada bukti sangat kuat ada pelanggaran TSM. Saya yakin permohonan ini akan ditolak," ujar Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6). 

Veri mengatakan, bukti-bukti yang diajukan tim Prabowo dinilai tak cukup menunjukkan ada pelanggaran TSM dalam proses pilpres lalu. Menurut Veri, tim Prabowo mestinya menunjukkan secara rinci keterkaitan antarbukti.

"Misal soal dukungan (gubernur Jateng) Ganjar dan kepala daerah ke calon 01. Apakah setelah itu ada aktivitas yang menginstruksikan seluruh SKPD se-Jateng, setelah itu apakah diinstruksikan melakukan agenda pemenangan, itu memengaruhi hasil pemilu atau tidak," katanya.

Berkaca dari penanganan sengketa pilkada Jawa Timur 2008, saat itu terbukti ada pelanggaran politik uang. Disebutkan bahwa tudingan politik uang itu terbukti dengan keberadaan bukti berupa akta notaris yang menyatakan jika salah satu calon menang maka tiap desa akan mendapat Rp50 juta.

"Jadi kalau konteks TSM harus berlapis sehingga terlihat itu akan memengaruhi hasil pemilu atau tidak. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dengan kejadian lain," kata Veri. 

Sebelumnya Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan sejumlah fakta yang disampaikan di sidang tidak bisa dibantah. Misalnya soal daftar pemilih tetap, dan pernyataan sejumlah politikus dari partai pendukung 01.

"Mereka bilang kami hanya punya asumsi tidak punya saksi, itu sudah terbantahkan. Saksi kami bisa menunjukkan DPT di KPU bermasalah dan KPU tidak bisa membenahi DPT, itu adalah fakta yang tak bisa dibantah," kata Andre, Kamis (20/6) lalu.

Ada juga kesaksian soal pernyataan Gubernur Jawa Tengah yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo soal aparat sebaiknya tak netral dalm pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Hotel El Royale Jakarta pada Februari 2019 lalu.

Saksi yang dihadirkan Tim Prabowo menurutnya juga mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah meminta agar isu bahwa kubu Prabowo-Sandi radikal hingga anti-Pancasila terus digaungkan.

Selain itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang juga menjadi saksi telah membuktikan secara terang benderang bahwa Ma'ruf merupakan pejabat BUMN. Menurutnya, berdasarkan keterangan Said Didu itu, MK seharusnya mendiskualifikasi Ma'ruf bersama Jokowi.

"Tidak ada alasan untuk tidak mendiskualifikasi Ma'ruf kalau Ma'ruf didiskualifikasi otomatis Jokowi-Ma'ruf harus didiskuliafikasi dan otomatis MK pada 28 Juni memutuskan dua hal mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan meminta KPU menetapkan Prabowo-Sandi pasangan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024," kata politikus Partai Gerindra itu. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar