Sidang MK Usut Mekanisme Edit Entri Situng KPU

  • Kamis, 20 Juni 2019 - 16:29:35 WIB | Di Baca : 1019 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tidak pernah menemukan kasus pidana yang melibatkan seseorang mengubah data sistem penghitungan suara atau situng KPU di situsnya.

Jawaban KPU itu disampaikan sebagai respons dari pertanyaan hakim I Dewa Gede Palguna di sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6). 

Awalnya Palguna mempertanyakan soal bagaimana data situng dapat berubah kepada Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh KPU selaku pihak termohon.

"Perubahan Situng itu hanya mungkin terjadi apabila ada yang entri mengedit data tersebut?" tanya Palguna.

"Benar Yang Mulia," jawab Marsudi.

Usai mendapatkan jawaban tersebut, Palguna pun mempertanyakan apakah KPU memiliki kasus pidana pengubahan data situng. KPU pun menjawab tidak ada.

"Di KPU tidak ada," ujar KPU.

Begitu juga dengan Bawaslu. Pihak Bawaslu pun mengatakan tidak pernah memiliki kasus tersebut.

Selanjutnya, Palguna mempertanyakan bagaimana caranya seseorang mengubah data di situs situng tersebut. Marsudi pun mengatakan seseorang harus masuk ke kantor KPU dan masuk ke akun KPU tersebut.

Hal itu karena situs tersebut hanya bisa diakses oleh KPU.

"Orangnya harus masuk ke sana, pura-pura bertamu ke KPU, bisa saja. (Data berubah) Hanya bisa oleh si pengentry," tuturnya.

Untuk keakuratan data, Marsudi pun mengatakan data dalam situs situng dan manual akan sama jika dicocokan.

Marsudi di persidangan menjelaskan bahwa sistem informasi Situng KPU telah mengalami perubahan dan peningkatan sejak Pemilu 2004 hingga 2019.

Marsudi mengakui bahwa dirinya ikut merancang 'arsitektur' Situng sebelum Pemilu tahun 2004 silam.

Kala itu, lanjut dia, perkembangan Situng generasi pertama pada 2004 hanya dapat menampilkan hasil pindai formulir C1 saja.

"Itu 2004 waktu dibuat hanya untuk tampilkan C1 saja tak ada angkanya," kata Marsudi.

Marsudi mengatakan bahwa Situng berhasil dikembangkan dan ditingkatkan pada Pemilu 2009 silam. Salah satunya, kata dia, Situng bisa menampilkan angka-angka total perhitungan C1.

Seiring berjalannya waktu, Situng mampu merinci angka-angka di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2019 kemarin.

"KPU di tahun 2019 mungkin melihat totalnya masih menyulitkan masyarakat tetapi dibuatlah angka per TPS-nya ditampilkan," tambahnya.

Di sisi lain, Marsudi mengatakan Situng merupakan sarana transparansi dari KPU untuk masyarakat dalam mengawal proses perhitungan suara.

Ia menyatatakan bahwa bukti scan dari formulir C1 merupakan sarana transparansi dari Situng itu sendiri

"Sarana transparansinya itu ada di scan C1 itu bukan di angka-angkanya itu, karena yang sah ditandantanginya itu di formulir C1 nya yang di-entri," kata Marsudi.

Diketahui Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar