Rudiantara Surati Medsos Minta Pakai AI untuk Tangkal Hoaks

  • Kamis, 20 Juni 2019 - 06:59:29 WIB | Di Baca : 1058 Kali

SeRiau - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengklaim pihaknya telah menyurati salah satu platform media sosial terbesar untuk mengadopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dan machine learning.

Menurut Rudiantara AI dan machine learning bisa digunakan oleh penyedia media sosial untuk menangani konten negatif, khususnya hoaks dengan lebih cepat.

"Mereka harus punya AI dan machine learning (untuk melacak konten) berdasarkan masukan keyword dari kita. Agar bisa menangani lebih cepat,  jadi tak perlu cari-cari (konten negatif) lagi baru lapor," kata Rudiantara disela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (18/6).

Hal itu diutarakan Rudiantara saat menjawab pertanyaan Komisi I DPR RI Sukamta. Disela rapat, Sukamta mengungkapkan keputusan Kominfo membatasi akses media sosial saat aksi 21 dan 22 Mei sangat merugikan masyarakat Indonesia.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai masyarakat yang mencari uang dari media sosial menjadi pihak yang paling dirugikan. Padhaal niat pemblokiran untuk menangkal peredaran hoaks, bukan untuk merugikan masyarakat.

"Bapak mau kejar para hoaks, tapi yang jualan di medsos ini terak-teriak mereka tidak makan tiga hari karena tidak jualan padahal persoalannya hoaks," ungkap Sukamta.

"Bagi mereka hoaks ini sampah dan mereka tidak peduli dengan hoaks. Malah tahu-tahu mereka terkena dampaknya."

Rudiantara menyebut platform media sosial yang tidak menerapkan AI dan machine learning akan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Jangan seolah kita dengan rakyat saja peindakan, tapi platform juga harus bertanggung jawab. Kami siapkan sanksi di revisi PP 82," imbuhnya.

Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemkominfo akan direvisi untuk mengatur nominal denda administratif platform media sosial.

Kominfo mengatakan penyedia platform akan dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Platform media sosial akan diberikan sanksi apabila terdapat konten-konten yang melanggar undang-undang di platformnya sesuai dengan Revisi PP No.82.

"Jadi dalam revisi  PP 82 salah satunya dimasukkan klausul bahwa platform itu harus bertanggung jawab. Kalau platform tidak bertanggung jawab, sekarang hukumannya  adalah teguran satu, peringatan satu, setelah itu dicabut. Jalan tengahnya adalah memberikan denda ke platformnya," pungkasnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar