KPU Pertimbangkan Perlu Tidaknya Hadirkan Saksi di Sidang MK

  • Kamis, 20 Juni 2019 - 06:52:26 WIB | Di Baca : 1060 Kali

SeRiau - KPU bicara kemungkinan tidak menghadirkan saksi di persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Alasannya, KPU menilai semua saksi yang dihadirkan pemohon, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak sesuai dengan permohonan dari pihak pemohon.

"Nanti dibahas, kalau keterangan saksi dalam pandangan kami, ya mestinya digunakan untuk memperkuat dalil pemohon, dalam pandangan kami tidak ada yang perkuat, kontradiktif, makanya apakah perlu kami hadirkan saksi, akan counter keterangan itu sidang kami pertimbangkan," ujar Komisoner KPU Hasyim Asy'ari usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

KPU menilai semua saksi yang dihadiri oleh tim hukum Prabowo tidak memiliki jawaban yang relevan. Bahkan, menurut Hasyim, jawaban yang diberikan tidak memperkuat dalil permohonan tim 02.

"Dalam pandangan KPU keterangan saksi nggak ada yang relevan atau perkuat, kalau kemudian keterangan ahli juga gitu, hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng, ya padahal yang dijadikan dasar penetapan, hasil Pemilu nasional bukan Situng," jelasnya.

Seperti diketahui, pada sidang ketiga sengketa Pilpres yang digelar sejak Rabu (19/6), tim hukum Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Semua kesaksian telah dirampungkan hingga Kamis (20/6) pagi hari.

Sidang baru ditutup pada Kamis (20/6) pukul 5.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1, yakni KPU. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar