Di Depan Hakim MK, Bawaslu Klaim Posisi Maruf Amin Di Bank Syariah Tidak Langgar Aturan

  • Selasa, 18 Juni 2019 - 19:11:48 WIB | Di Baca : 1033 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai status calon wakil presiden Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN tidak mengganggu proses pencapresan.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan dari 02 Prabowo-Sandi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

Abhan kemudian menyamakan kasus Maruf dengan yang dialami caleh Partai Gerindra, Mirah Sumirat. Mirah tidak diloloskan sebagai caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menjabat sebagai pegawai di anak perusahaan BUMN seperti Maruf Amin. Mirah kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun kemudian, Bawaslu langsung melakukan pemeriksaan usai menerima laporan. Dalam putusan yang diambil, Bawaslu akhirnya meloloskan Mirat sebagai caleg di Dapil VI Jawa Barat.

Atas dasar itulah, lanjut Abhan, pihaknya tidak mempermasalahkan status Maruf Amin sebagai calon wakil presiden. Sebab, Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran pemilu dalam perkara tersebut.

"Tidak terdapat temuan dan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," katanya.

Adapun pihak Prabowo-Sandi menilai status Maruf Amin sebagai cawapres bermasalah. Ini lantaran Maruf masih menjabat di perusahaan BUMN. Berdasar status ketua umum MUI (nonaktif) tersebut, pihak 02 mendesak MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar