KPU Nilai Sikap MK Membingungkan soal Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo

  • Senin, 17 Juni 2019 - 23:13:51 WIB | Di Baca : 1094 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, sikap Mahkamah Konstitusi ( MK) membingungkan dalam hal perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ia menilai, MK tak memberi kejelasan soal diterima atau tidaknya perbaikan berkas permohonan gugatan.

"Yang membingungkan KPU itu sikap MK, tentang kepastian hukumnya seperti apa sih," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Jika mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan MK, tidak ada pasal yang mengatur tentang perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.

Perbaikan permohonan hanya diatur untuk sengketa hasil pemilu legislatif.

Selain menyampaikan berkas perbaikan permohonan sengketa, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga membacakan materi perbaikan permohonan dalam sidang perdana yang digelar di MK Jumat (14/6/2019) kemarin.

Namun demikian, tak disebutkan detail apakah Majelis Hakim menolak atau menerima perbaikan permohonan tersebut.

"MK mengakomodasi ini enggak, menerima ini enggak? Dalam persidangan kan Majelis Hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima," ujar Hasyim.

"Padahal jelas-jelas peraturan MK menentukan, tidak ada masa perbaikan untuk Pilpres. Nah kalau seperti ini kan kita jadi bingung. MK ini mengikuti aturan apa, hukum acaranya hukum acara yang mana," sambungnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019). Kemudian, mereka mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).

Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal. Namun demikian, mereka justru membacakan materi permohonan perbaikan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar