DPR-Menkum HAM Kejar Target Rampungkan 50% RUU Prioritas dalam 3 Bulan

  • Senin, 17 Juni 2019 - 23:09:17 WIB | Di Baca : 1144 Kali

SeRiau - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah sepakat untuk mempercepat pengesahan rancangan undang-undang (RUU) prioritas 2019. Baleg dan Menkum HAM menargetkan akan menuntaskan 50% dari RUU prioritas.

"DPR, pemerintah pusat, dan DPD RI berkomitmen untuk melakukan penyelesaian bahasan pembuatan rancangan undang-undang, membahas masing-masing pihak sesuai amanat UUD 1945 dan Perintah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perancangan Undang-Undang sebelum berakhir masa jabatan keanggotaan," ujar pimpinan rapat Baleg, Ari Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Ari mengatakan sudah ada 31 RUU yang sudah memasuki pembahasan tingkat 1 dan nantinya akan dirapatkan kembali guna menyisir RUU apa saja yang akan diselesaikan dalam waktu tersisa selama 3 bulan. Dia mengatakan target 50% bisa terpenuhi.

Dia juga meminta agar para anggota DPR segera berkonsultasi dengan Kementerian guna melakukan penyisiran terkait RUU yang diusulkan. Pemerintah diminta berkoordinasi dengan masing-masing anggota komisi terkait.

Selain itu, Baleg DPR dan Kemenkum HAM juga menyepakati RUU permusikan ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.

"Menarik RUU permusikan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019, dan prolegnas tahun 2015-2019 sebagai prolegnas jangka menengah," tutup Ari.

Sementara itu, Yasonna mengaku siap untuk mempercepat pengesahan beberapa RUU ini. Dia menyebut jika tidak segera diselesaikan membuang waktu masa jabatan yang tersisa.

"Kalau dari pemerintah kami akan siap terus. Ini kan terlambat karena proses politik mulai 8 bulan yang lalu, beban-beban di DPR kan banyak. Mubazir kalau kita tidak selesai," katanya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar