Sri Mulyani Sebut 25 Proyek Senilai Rp290 T Dapat Libur Pajak

  • Senin, 17 Juni 2019 - 18:52:38 WIB | Di Baca : 1142 Kali

SeRiau - Kementerian Keuangan menyebut sudah terdapat 25 proyek investasi bernilai Rp290,6 triliun yang mendapatkan fasilitas libur pajak atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Nilai tersebut merupakan akumulasi sejak April 2018 hingga 16 Juni 2019, atau sejak aturan tax holidayberlaku. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi ini terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). PMA tersebut terdiri dari beberapa negara seperti China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Malaysia, Korea Selatan, British Virgin Island, dan Thailand. 

"Dan dari investasi ini setidaknya bisa membuka pekerjaan hingga 16 ribu orang, yang kami hitung sejak aturan tax holiday terbaru terbit hingga saat ini," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (17/6).

Ia melanjutkan investasi ini tersebar di 16 lokasi di seluruh Indonesia, seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, hingga Jawa Tengah. Investasi tersebut bergerak di sektor ketenagalistrikan, industri logam dasar hulu, industri kimia dasar organik, dan industri kimia dasar organik dari pertanian.

Sri Mulyani tak menyebut nama-nama perusahaan yang dimaksud. Namun, angka ini jauh lebih baik ketimbang implementasi sebelumnya melalui PMK Nomor 159 tahun 2015, di mana tidak ada satu pun perusahaan yang tertarik mengambil tax holiday dari pemerintah. 

"Dan semua tax holiday ini diberikan kepada investasi di sektor strategis sesuai dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," imbuh dia.

Selain tax holiday, mantan direktur pelaksana bank dunia ini juga sudah menerbitkan tujuh Surat Keputusan (SK) terkait fasilitas pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau biasa disebut tax allowance, sepanjang tahun ini. Dengan demikian, jika diakumulasi sejak 2007, sudah ada 156 proyek investasi yang mendapatkan fasilitas tax allowance. 

"Dari angka tersebut, sebagian masih ada yang masih berupa rencana investasi dan sebagian sudah terealisasi. Adapun yang sudah terealisasi tercatat sebesar Rp66,8 triliun," jelas dia.

Aturan tax holiday sendiri berakar dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat 5 beleid itu menyebut, pemerintah bisa memberikan pembebasan atau pengurangan PPh dalam jumlah dan waktu tertentu dan hanya bisa diberikan bagi investasi baru di bidang industri pionir. 

Terakhir, tax holiday diatur di dalam PMK Nomor 150 Tahun 2018, di mana pemerintah memukul rata pengurangan PPh 100 persen tanpa terkecuali dan bisa diberikan bagi investasi senilai Rp500 miliar di 17 sektor pionir. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar