Pigai: Ada Lembaga Selain MK Yang Akan Perintahkan KPU Mendiskualifikasi Jokowi-Maruf

  • Ahad, 16 Juni 2019 - 20:59:39 WIB | Di Baca : 995 Kali

SeRiau - Jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin di dua perbankan syariah belakangan menjadi pro-kontra usai Badan Pemenangan Nasional (BPN) mempermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pandangan BPN, Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu lantaran masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Pasal tersebut mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

Perdebatan muncul ketika pihak Maruf Amin bersikukuh bahwa dua perbankan tersebut adalah anak perusahaan BUMN. Dengan begitu, Maruf Amin dianggap bukan karyawan BUMN.

Namun demikian, pihak BPN berpandangan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, yang berarti Maruf Amin seharusnya memberikan surat pernyataan pengunduran diri dan diberikan kepada KPU. BPN pun menuntut MK untuk mndiskualifikasi cawapres nomor urut 01.

Argumen ini diamini oleh mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ia berpandangan bahwa Maruf Amin memang layak didiskualifikasi.

"Ternyata ada video ini. Ada lembaga lain selain MK yang akan memerintahkan KPU agar Jokowi-Maruf didiskualifikasi," kata Pigai kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (16/6).

"Hukum tabur tuai: perusak demokrasi akan digilas oleh nilai demokrasi, HAM dan rasa keadilan," sambungnya.

Lembaga lain yang dimaksud Pigai adalah Mahkamah Agung. Dalam video yang dibagikan Pigai, terdapat pernyataan Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) yang menyebutkan butir paraturan MA soal struktural BUMN.

Dikatakan BW dalam video, anak perusahaan BUMN disebut juga sebagai BUMN. Dengan demikian, status KH Maruf Amin dinilai sudah layak untuk didiskualifikasi sebagai cawapres.

"Ada putusan Mahkamah Agung nomor 21 Tahun 2017 hasil dari judicial review yang mengatakan bahwa alat perusahaan itu juga bisa disebut sebagai BUMN. Itu clear. Secara hukum sudah selesai (diskualifikasi), tinggal MK mempunyai kemampuan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan," tutup BW. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar