KPK Ingatkan Lagi Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan

  • Sabtu, 15 Juni 2019 - 17:58:35 WIB | Di Baca : 1098 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar tetap menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan perbaikan pengelolaan Lapas yang dimaksud meliputi rencana Ditjen Pas Kemenkuham untuk menempatkan terpidana kasus korupsi ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," katanya melalui pesan singkat kepada media, Sabtu (15/6).

Pernyataan Febri merupakan tanggapan atas pemindahan narapidana (napi) kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

Setnov dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur sehari setelah tertangkap basah pelesiran ke toko furniture. 

KPK, dikatakan Febri, menghargai pemindahan Setnov. Namun Febri mengingatkan bahwa publik telah berulang kali melihat napi berada di luar Lapas.

Menurut Febri hal tersebut akan beresiko bagi kredibilitas Kemenkumham. Lebih khusus, lanjutnya, dapat berisiko pada kredibilitas Dirjen Pas yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab atas pengelolaan Lapas. 

"Karena jika masyarakat masih menemukan ada narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan Lapas," imbuh Febri. 

Setnov dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur usai ketahuan berpelesir ke sebuah toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Hal tersebut diketahui dari foto yang menunjukkan dirinya tengah bersama sang istri di toko bangunan yang bersangkutan.

Apa yang dilakukan mantan Ketua DPR itu bertolak belakang dengan izin yang dia dapatkan. Sebelumnya, Setnov diketahui hanya izin keluar Lapas Sukamiskin untuk berobat rawat inap di RS Santosa, Bandung. Ia mendapatkan izin tersebut pada Rabu (12/6) dan baru kembali pada Jumat (14/6) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Setibanya di Lapas Gunung Sindur pada Sabtu (15/6) pukul 01.30 WIB, Setnov langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) khusus narapidana teroris. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar