Kasus Novanto Pelesiran, KPK Ingatkan Kemenkum HAM soal Kredibilitas

  • Sabtu, 15 Juni 2019 - 17:53:22 WIB | Di Baca : 1085 Kali

SeRiau - Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur karena kasusnya tepergok di sebuah toko bangunan di wilayah Padalarang, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pemindahan ini tapi mengingatkan juga soal kredibilitas Kemenkum HAM.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut. Namun memang dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pas, yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).

Febri mengatakan KPK mengingatkan Ditjen Pas tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK. Ini penting agar publik tahu bahwa selama ini memang ada upaya melakukan perbaikan.

"Kami harap Ditjen Pas juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan. Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," ujarnya.

"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," sambungnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga sebelumnya telah berkomentar. ICW menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly wajib bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Kejadian Setya Novanto yang diketahui pelesiran semakin menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Tentu karena lapas berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (15/6).

Kurnia kemudian menyinggung soal kasus suap yang menjerat eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Menurutnya, peristiwa Novanto pelesiran ke toko bangunan ini membuat Kemenkum HAM seperti terlihat tidak menghargai KPK yang mengungkap kasus suap Wahid Husen.

"Lagipun belum lekang di ingatan publik ketika KPK melakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, atas kejadian ini seakan Kemenkum HAM hanya menganggap tindakan KPK sebagai angin lalu saja tanpa adanya perbaikan yang serius," jelasnya.

Kurnia meyakini publik akan bertanya-tanya seberapa besar keseriusan pemerintah dalam memberikan efek jera bagi para koruptor. Jika peristiwa koruptor pelesiran ini terus terjadi, sebut Kurnia, kinerja polisi, jaksa, dan KPK akan sia-sia.

"Dengan kejadian ini, tentu publik akan bertanya sebenarnya sejauh mana pemerintah dalam memandang pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Karena bagaimanapun juga, lapas harus dipandang sebagai muara dari penegakan hukum," papar Kurnia.

"Jika pengelolaan lapas masih terus-menerus seperti ini, maka kinerja kepolisian, Kejaksaan, serta KPK dalam menangani perkara korupsi akan menjadi sia-sia saja," imbuhnya.

detikcom sudah berupaya mengonfirmasi kasus Setya Novanto pelesiran ke toko bangunan ini lewat telepon dan WhatsApp kepada Menkum HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum merespons. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar