Yusril Bersikeras Tolak Revisi Permohonan Sengketa Pilpres

  • Kamis, 13 Juni 2019 - 22:54:19 WIB | Di Baca : 1069 Kali

SeRiau - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, bersikeras menolak revisi permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 10 Juni lalu. 

Yusril mengaku pihaknya bersikukuh hanya akan menerima berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon pada 24 Mei lalu, saat masa pendaftaran sengketa Pilpres berlangsung. 

"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan (permohonan) itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). 

Yusril menilai hal itu bukan hanya revisi, tetapi cenderung ke arah gugatan baru. Meski menolak revisi gugatan tersebut, Yusril mengaku pihaknya tak hanya diam menanggapi hal itu, melainkan menyiapkan sejumlah berkas dan jawaban atas berbagai tudingan yang dilayangkan oleh pihak 02 melalui gugatan baru mereka.

Hanya saja, Tim Hukum TKN tak menyerahkan berkas dan jawaban itu secara langsung ke MK saat ini. 

"Kami tentu juga tidak tinggal diam kami juga mempersiapkan mengkaji menelaah perubahan-perubahan yang dilakukan, tapi belum kami serahkan hari ini," kata dia. 

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan kedatangannya ke MK bersama sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin memang untuk menyampaikan tambahan berkas perkara. Hal itu berupa jawaban, tanggapan, atau keterangan dari pihak terkait. Dalam hal ini, Paslon 01 atas gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Paslon 02. 

Tanggapan atau keterangan ini pun berdasar pada gugatan yang diajukan per tanggal 24 Mei, bukan per tanggal 10 Juni. 

"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," kata Yusril. 

Yusril menyampaikan sejumlah dokumen yang mereka serahkan berjumlah 19 buah alat bukti. Bukti itu berupa surat dan ada satu kepingan CD berisi rekaman. 

"Kalau kami sebetulnya lebih kepada argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu, hanya ada 19 bukti dan kemudian juga terdiri dari bukti surat ada CD, ada rekaman," kata dia. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar