KPU: Kami Harus Mempertahankan Apa yang Telah Kami Putuskan

  • Kamis, 13 Juni 2019 - 18:32:59 WIB | Di Baca : 1100 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sebagai pihak termohon, KPU harus mempertahankan keputusan hasil pemilu yang telah mereka tetapkan.

Apalagi, salah satu petitum yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah meminta MK membatalkan keputusan KPU.

"Karena petitumnya adalah batalkan keputusan KPU, maka kami harus mempertahankan apa yang kami putuskan," ujar Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

KPU hanya akan menjawab pokok-pokok permohonan yang ada kaitannya dengan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Pramono mengatakan, KPU tak akan masuk ke pokok permohonan yang diarahkan pada pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf.

"Kami mempertahankan dan membuktikan keputusan yang dibuat KPU soal perolehan suara itu sudah benar," kata dia. 

Pada Jumat (14/6/2019) besok, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden.

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar