Pemerintah Pulangkan Pekerja Migran Lewat Amnesti Yordania

  • Rabu, 12 Juni 2019 - 22:28:43 WIB | Di Baca : 1090 Kali

SeRiau - Pemerintah Indonesia melalui KBRI Amman memfasilitasi kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) dan 14 anak yang lahir dari PMI yang melakukan hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain. Hal ini dilakukan pada hari terakhir masa amnesti Pemerintah Yordania, Selasa (11/6/2019).

Bersamaan dengan ibu dan anak tersebut juga dipulangkan sejumlah pekerja migran lainnya dengan izin tinggal yang sudah kadaluarsa. Sehingga jumlah total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti ini berjumlah 49 orang.

Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto mengatakan, pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap keenam atau pemulangan terakhir di masa program amnesti tahun ini.

"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter) yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania," ujar Andy dalam keterangannya, Rabu (12/6/2019).

Sejak 2 tahun terakhir, KBRI Amman telah berhasil memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak. Melalui program amnesti Pemerintah Yordania tahun 2019, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 orang pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.

Dengan adanya kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi ini dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resmi sebagai WNI.

"Pemulangan tahap akhir program amnesti tahun 2019 ini menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya," lanjut Andy.

Ia juga menegaskan bahwa program amnesti Pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena tidak selalu ada setiap tahun.

"KBRI Amman menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan instansi, baik Yordania dan di Tanah Air dalam melaksanakan program amnesti tahun ini dan berharap pada para PMI yang masih berada di Yordania bisa bekerja kembali dengan resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Andy.

Sementara itu, Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman Suseno Hadi menambahkan bahwa anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen. Menurut Suseno, jumlah pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 orang dengan jumlah anak sekitar 30 anak.

"Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke Tanah Air ini adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania dan memaksakan diri bekerja secara ilegal," kata Suseno.

Untuk diketahui, menurut data dari Imigrasi Yordania tahun 2019, tercatat masih ada sekitar 1.000 orang yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania yang membuat perlindungan para pekerja migran menjadi rentan.

Repatriasi ini adalah upaya negara dalam memberikan perlindungan pada WNI di luar negeri. Tim Satgas KBRI Amman juga menyampaikan masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda izin tinggal (overstay) yang harus ditanggung.

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggal akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar atau sekitar Rp 29.500 per hari.

Selain itu, mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir sering dikenakan kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir pada 11 Juni 2019. KBRI Amman pun telah melakukan berbagai sosialisasi, baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar