Anggota Komisi III Minta Kapolri Usut Kasus Pelajar Pakai Fortuner Berpelat Polri

  • Senin, 03 Juni 2019 - 17:05:32 WIB | Di Baca : 1626 Kali

SeRiau - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, ikut angkat bicara soal pria berstatus pelajar bernama Kevin Kosasih yang ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menggunakan mobil Fortuner berpelat dan STNK Dinas Polri. Arsul meminta Kapolri memberi atensi agar kasus ini diusut tuntas. 

"Ya tentunya harus diusut tuntas. Kapolri juga perlu tertibkan pemberian dan penggunaan fasilitas nomor dinas Polri maupun fasilitas nomor dinas lainnya seperti RFS, RFJ dan lain-lain. Satu hal yang harus ditegaskan kembali adalah fasilitas nomor-nomor dinas tersebut hanya bisa diberikan kepada pejabat negara yang pantas secara keprotokoleran untuk diberikan. Harus ditegaskan bahwa mereka yang bukan pejabat negara dimaksud tidak boleh diberikan nomor-nomor khusus apalagi nomor dinas Polri," kata Arsul kepada wartawan, Senin (3/6/2019).

Politikus PPP itu mengatakan kerap menyaksikan pihak sipil yang mendapatkan fasilitas seperti Kevin Kosasih. Arsul pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini hingga ke akarnya.

"Tapi yang lebih penting adalah mengakhiri keadaan seperti itu sehingga tidak akan terulang lagi," katanya. 

"Saya sendiri yang anggota Komisi III DPR dimana Polri menjadi salah satu mitra kerja kementerian dan lembaga yang diawasinya tidak mendapatkan fasilitas nomor dinas Polri atau apapun seperti RFS, RFJ," imbuh Arsul.

Arsul pun mengaku jengkel dengan persoalan yang hingga kini masih belum tuntas. Apalagi, dirinya juga seringkali melihat para warga sipil yang mendapatkan fasilitas yang tak seharusnya dimiliki dengan bebas itu bertingkah sewenang-wenang.

"Saya terus terang kadang-kadang jengkel ketika misalnya di airport melihat orang swasta yang hanya karena punya akses kepada pejabat polisi atau instansi terkait bisa dapat nomor polisi khusus seperti nomor dinas sehingga bisa parkir bukan di lapangan parkir sementara saya yang pejabat negara harus parkir di lapangan parkir seperti warga masyarakat lainnya," tuturnya. 

Kasus ini ramai di media sosial (medsos) dan videonya jadi viral. Di video berdurasi 2 menit 45 detik ini polisi tampak menghentikan laju Fortuner warna hitam. Sesuai prosedur polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB.

Mobil Fortuner ini berwarna hitam dengan pelat dinas nomor 3553-07, lengkap dengan strobo dan rotator. Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dinas No 00941 yang ditunjukkan pengemudi tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan berstatus pelajar. Dia tinggal di kawasan Tangerang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan mobil Fortuner tersebut merupakan milik pribadi, bukan mobil dinas Polri. Namun terkait pelat dan STNK Dinas di mobil Fortuner ini, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh. Dia belum mengetahui apakah pelat dan STNK Dinas tersebut asli atau palsu.

"Dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Pelatnya aja yang dipakai itu," kata Brigjen Dedi saat dihubungi detikcom hari ini.

Polisi, lanjut Brigjen Dedi, sudah melakukan penilangan. Selain itu, pelat dan STNK Dinas mobil Fortuner tersebut juga disita. 

"Polres Bogor sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lantas tersebut. Untuk pelat dan nopol dinas sudah disita. Anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehinggal tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana," ucapnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar