Komposisi Pansel Pimpinan KPK Dianggap Bermasalah Dan Harus Dievaluasi

  • Rabu, 29 Mei 2019 - 18:47:02 WIB | Di Baca : 1085 Kali

SeRiau - Presiden Jokowi diminta untuk kembali mengevaluasi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK yang sudah diumumkan. Sebab, nama-nama yang masuk disebut memiliki 'rapor merah' pada integritas dan independensinya.

"Wadah Pegawai menyarankan kepada Presiden agar mendengarkan masukan tokoh antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, dan akademisi untuk meninjau ulang pembentukan Pansel Seleksi Pimpinan KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Yudi mengatakan, setelah pengumuman oleh Presiden Jokowi, belakangan justru menuai kontroversi di kalangan masyarat. Karena disinyalir komposisi anggota Pansel Pimpinan KPK bermasalah dalam keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi.

"Munculnya berbagai desakan dari tokoh antikorupsi, akademisi kampus, dan koalisi masyarakat sipil tersebut memiliki argumentasi yang kuat. Mengingat terdapat persoalan pada komposisi anggota yang diduga memiliki persoalan terkait integritas, independensi, kapasitas dan keberpihakan pada pemberantasan korupsi," imbuh Yudi.

Karena itu, Wadah Pegawai KPK sebagai lembaga yang merepresentasikan pegawai yang bekerja untuk memberantas korupsi ingin mengingatkan presiden untuk segera mengevaluasi keputusannya agar tidak menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

"Bentuklah Pansel Seleksi Pimpinan KPK yang memiliki integritas, indepedensi dan kapasitas serta rekam jejak yang jauh dari kontroversi dan dapat diterima publik," demikian Yudi. 
Sebelumnya, Pansel KPK diputuskan oleh Presiden Jokowi yang tertuang dalam Keppres Nomor 54/P/2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Dr Yenti Ganarsih didapuk sebagaiketua Pansel. Kemudian wakil pansel adalah Indriyanto Senoadji dan terdiri dari tujuh anggota, yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Dr. Hamdi Moeloek, Dr. Diani Sadia Wati, Dr. Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar