BPK 'Tegur' Dirut BPJS Ketenagakerjaan terkait Investasi

  • Rabu, 29 Mei 2019 - 08:01:54 WIB | Di Baca : 1117 Kali

SeRiau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun roadmap atas pengelolaan properti investasi. Pasalnya, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan investasi yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, dan peningkatan biaya.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 (IHPS) BPK melansir pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, antara lain enam properti investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga belum memberikan pendapatan atau hasil investasi. 

Selain itu, tingkat pengembalian investasi atas aset dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah tolak ukur kinerja portofolio investasi yang ditentukan dalam peraturan direksi tentang Pedoman Pengelolaan Investasi. 

"Pendapatan sewa yang diperoleh dari pengelolaan properti investasi Gedung Graha Nagoya dengan sistem master lease kepada PT Bijak juga tidak memberikan hasil optimal," tulis laporan BPK yang dipublikasikan pada Selasa (28/5).

Di samping permasalahan di atas, BPK juga menemukan pelaksanaan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan peningkatan biaya. Seperti analisis terkait penundaan kebijakan cut loss atas saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan lebih dari batas toleransi minimum belum dilakukan secara periodik. 

"Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar jika saham tersebut ter-delisting dari bursa efek," imbuh laporan BPK. 

Hasil permasalahan tersebut, lanjut BPK, mengakibatkan hasil investasi belum optimal. Tak cuma itu, kekurangan penerimaan hasil investasi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran sewa ruang dan lahan parkir pada Gedung Menara Jamsostek. 

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun roadmap atas pengelolaan properti investasi, menginstruksikan direktur pengembangan investasi agar meninjau kembali kebijakan strategi penempatan dana dalam rangka optimalisasi tingkat pengembalian investasi sesuai target," kata BPK. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar